Nagan Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang hingga kasus pencurian dan penganiayaan.
Terduga pelaku diketahui bernama Dairin Alfaris, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penetapan DPO tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 328 juncto Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4, juncto Pasal 351 ayat (2), serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang menjerat terduga terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pencarian intensif terhadap yang bersangkutan.
“Penerbitan DPO ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Setiap informasi dari masyarakat akan sangat membantu proses penegakan hukum dan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tambahnya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Satreskrim Polres Nagan Raya melalui kontak berikut:
Kanit 1 Satreskrim: 0812-1212-1390
Kanit Resmob: 0853-7235-0061
Layanan Kepolisian: 110 (gratis)
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.[]
