Polres Pidie Jaya Gencarkan Edukasi Karhutla, Satreskrim dan DLHK Aceh Pasang Spanduk Imbauan Humanis

Editor: Syarkawi author photo


Meureudu – Polres Pidie Jaya terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat. 

Salah satu langkah yang dilakukan yakni pemasangan spanduk imbauan dan larangan pembakaran hutan dan lahan di sejumlah titik strategis, Selasa (21 April 2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya, yang bersinergi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. 

Pemasangan spanduk difokuskan di kawasan rawan karhutla, seperti area perkebunan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai pengingat, tetapi juga bentuk kepedulian Polri dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko tinggi memicu kebakaran, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum,” ujar AKP Saiful Kamal.

Ia menjelaskan, larangan pembakaran lahan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, turut terlibat Kanit Tipidter Aipda Jalaluddin, perwakilan KPH Wilayah II DLHK Aceh Jamaluddin, serta personel Unit Tipidter bersama tim KPH. 

Sinergi lintas sektor ini menjadi wujud nyata kolaborasi dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Pidie Jaya.

Selain pemasangan spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. 

Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Melalui langkah ini, Polres Pidie Jaya berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini, sekaligus menjaga lingkungan Aceh tetap bersih, asri, dan bebas dari bencana karhutla.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini