Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkotika Lintas Daerah

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh — Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, Kamis (16/4/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh sebagai tindak lanjut atas ketetapan status penyitaan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan sah berdasarkan hasil penyidikan.

“Pemusnahan sabu seberat 1.927,60 gram ini dilakukan bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM setelah adanya penetapan status sita barang bukti,” ujar AKP Jabir.

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan nomor hasil uji 202/NNF/2026 tertanggal 23 Januari 2026. 

Hasilnya menyatakan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina dan termasuk narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan berita acara penimbangan dari Perum Pegadaian, barang bukti sempat disisihkan sebanyak 44,40 gram untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan alkohol, kemudian dihancurkan dengan blender sebelum dibuang ke septic tank di halaman Polresta Banda Aceh. 

Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan Kejari Aceh Besar dan pihak Avsec Bandara SIM.

AKP Jabir juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada aparat penegak hukum. “Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial NF alias SN asal Pidie ditangkap petugas Avsec di Bandara Sultan Iskandar Muda saat hendak terbang ke Jakarta pada 25 Desember 2025. 

Dari pemeriksaan koper, petugas menemukan sabu seberat sekitar 1,9 kilogram yang disamarkan dalam barang bawaan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana menyebutkan, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp40 juta untuk menyelundupkan narkoba tersebut dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa melalui jalur penerbangan berbeda.

Dalam pengembangan kasus, NF diduga pernah menyelundupkan sabu dari Batam ke sejumlah daerah seperti Mataram, Surabaya, dan Pekanbaru dengan pola jaringan yang berbeda serta melibatkan beberapa nama yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam penerapan hukum pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lintas daerah dan kurir berulang.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini