Jakarta — Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji Indonesia dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan, penggelapan dana, hingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ilegal.
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keamanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah berkolaborasi dan berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap jemaah Indonesia.
Hasil pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan pembentukan Satgas sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemudian menginstruksikan pembentukan Satgas tersebut melalui Surat Perintah (Sprin), dengan tujuan memperkuat aspek perlindungan, keselamatan, dan rasa aman bagi masyarakat.
Satgas ini bekerja dengan melibatkan unsur Mabes Polri hingga Polda jajaran, dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sejumlah potensi pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana jemaah secara ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.
Polri menegaskan pentingnya langkah sosialisasi dan pencegahan, dengan penegakan hukum sebagai upaya terakhir guna memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah serta memastikan keadilan bagi korban.
Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 120 hingga 126.
Dalam aturan tersebut, penyelenggaraan haji khusus tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, sementara penyelenggaraan umrah ilegal diancam 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.
Selain itu, tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah dapat dikenakan hukuman hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar, bahkan hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar apabila dana digunakan tidak sesuai peruntukan. Pemalsuan dokumen haji dan umrah juga diancam pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa tindak pidana dapat dikenakan kepada korporasi dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat, serta tetap dapat diproses meski dalam bentuk percobaan maupun pembantuan.
Pelaku juga wajib mengembalikan kerugian jemaah, dan proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu laporan korban.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri melalui surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal yang dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dengan membawahi berbagai subsatgas seperti preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi, hubungan internasional, humas, dan kerja sama. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan untuk memberikan jaminan perlindungan, keamanan, dan rasa keadilan kepada jemaah,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan aduan dan hotline yang telah disediakan Polri.
“Polri mengajak masyarakat menggunakan layanan pengaduan dan konsultasi Bareskrim melalui https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/� serta hotline 081218899191. Masyarakat juga dapat melapor melalui kanal Kemenhaj apabila menemukan indikasi pelanggaran,” tambahnya.
Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan bebas dari praktik ilegal.[]
