Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Perkuat Perlindungan Jemaah dari Penipuan

Editor: Syarkawi author photo


Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret dalam melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan berbagai bentuk penipuan.

Kesepakatan tersebut terjalin dalam pertemuan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (9/4). 

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah Indonesia.

Wakapolri menegaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum.

Polri akan mengedepankan:

Edukasi (preemtif): Sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban modus travel haji ilegal

Pencegahan (preventif): Pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan

Penindakan (represif): Tindakan tegas terhadap pelaku penipuan dan penyelenggara haji ilegal

“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” ujar Wakapolri.

Selain itu, Polri juga akan membuka layanan hotline pengaduan terpadu guna mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.

Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih terjadi dengan cukup tinggi:

42 kasus tengah diproses hukum

1 kasus telah memasuki tahap lanjutan

Total kerugian mencapai Rp92,64 miliar

Sementara pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta. 

Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

Polri juga memperluas koordinasi hingga ke Arab Saudi dengan menempatkan personel di sejumlah titik strategis, seperti Jeddah dan Mekkah. 

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi dengan aparat keamanan setempat serta memastikan perlindungan jemaah Indonesia selama berada di luar negeri.

Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji 2026 bertujuan untuk menjalankan dua fokus utama arahan Presiden, yakni perlindungan penuh terhadap jemaah serta menjaga agar biaya haji tidak semakin membebani masyarakat.

Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan biaya global tidak serta-merta dibebankan kepada jemaah.

“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” tegasnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk:

Tidak tergiur tawaran haji dengan visa non-resmi

Memastikan travel haji memiliki izin resmi

Segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan

“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” pungkas Wakapolri.

Pembentukan Satgas Haji 2026 menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. 

Polri bersama Kemenhaj dan seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan responsif bagi jemaah haji Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini