Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. 

Dalam kurun waktu tersebut, aparat mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Selasa (21/4/2026).

Dalam keterangannya, Wakabareskrim menyebut pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.

Namun demikian, masih ditemukan berbagai praktik penyalahgunaan subsidi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Modus yang dilakukan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan,” ujar Irjen Pol. Nunung.

Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius karena merampas hak masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, pedagang, dan sopir angkutan.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat yang dirugikan demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Dalam periode tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan.

Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai modus, seperti pembelian berulang BBM subsidi di SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri, penggunaan kendaraan tangki modifikasi, hingga pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode.

Sementara pada LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi, seperti ukuran 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Polri menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

“Kami akan menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim.

Selain itu, Polri juga memperkuat sinergi dengan berbagai instansi, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas, guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan setiap praktik penyimpangan.

“Segera laporkan jika menemukan penimbunan, pengoplosan, atau distribusi yang tidak wajar. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik ini,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Polri menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.

“Tidak ada kompromi terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Zero tolerance, setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini