NAGAN RAYA — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiplin) di Polres Nagan Raya, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan serta mencegah potensi pelanggaran di lingkungan internal Polri.
Pelaksanaan Gaktiplin merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/676/IV/WAS.2./2026 tanggal 1 April 2026 tentang mitigasi penyalahgunaan serta penertiban senjata api organik Polri.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh tim Bidpropam Polda Aceh yang dikoordinatori Kasubbid Provos, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, S.I.K. Turut tergabung dalam tim, IPTU Syibral Mulasi, S.H. sebagai Ketua Tim 1 dan IPDA Agusmia sebagai Perwira Pengendali.
Dalam pelaksanaannya, tim Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel Polres Nagan Raya, meliputi sikap tampang, kelengkapan administrasi perorangan, serta pengecekan senjata api dinas beserta amunisinya.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh personel mematuhi standar operasional serta mencegah penyalahgunaan senjata api.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir risiko kehilangan maupun penyalahgunaan senjata api organik, sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh Polri.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Gaktiplin sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan internal. Seluruh personel harus mematuhi aturan, menjaga sikap, serta menggunakan senjata api sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kinerja yang profesional dan humanis.
Dengan adanya Gaktiplin, diharapkan tercipta kondisi internal Polri yang lebih tertib, disiplin, dan profesional, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[]
