Propam Polda Aceh Lakukan Pengawasan dan Penertiban Senjata Api di Polres Aceh Utara

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSUKON – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh melaksanakan kegiatan mitigasi penyalahgunaan serta penertiban senjata api organik di Polres Aceh Utara, Rabu (22/4/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda Setia Dairi Yansah selaku Ps. Kanit Hartib 3 Subbid Provos Bid Propam Polda Aceh bersama tim. 

Kedatangan tim disambut Wakapolres Aceh Utara, Kompol Ichsan Pradita, S.E., didampingi Kasi Propam Ipda Zulkifli serta pejabat utama Polres setempat.

Ipda Setia Dairi Yansah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari supervisi untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami melaksanakan pengawasan terhadap senjata api organik di jajaran Polda Aceh, khususnya di Polres Aceh Utara. Pengecekan dilakukan baik terhadap senjata api yang dipinjamkan kepada personel maupun yang tersimpan di gudang satuan kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi fisik senjata hingga kelengkapan administrasi penggunaan. Hal ini penting guna mencegah potensi penyalahgunaan.

“Selain pemeriksaan fisik, kami juga menelusuri administrasi penggunaan, termasuk kesesuaian nomor senjata dengan surat izin pinjam pakai. Ini untuk memastikan seluruhnya sesuai prosedur,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga melakukan pengecekan gudang penyimpanan serta senjata api dinas yang dipinjamkan kepada anggota.

Berdasarkan hasil sementara, pengawasan menunjukkan kondisi yang baik tanpa ditemukan pelanggaran maupun permasalahan signifikan, baik dari sisi administrasi maupun fisik.

“Sejauh ini hasilnya baik, tidak ditemukan adanya permasalahan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri harus melalui prosedur ketat, mulai dari rekomendasi atasan, pemeriksaan rekam jejak, tes psikologi oleh fungsi SDM, hingga pelatihan dan sertifikasi.

“Personel yang memegang senjata api harus memenuhi syarat, terlatih, dan tersertifikasi. Jika terdapat catatan pelanggaran, apalagi terkait senjata api, maka izin tidak akan diberikan,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung lancar dan merupakan agenda rutin Bid Propam Polda Aceh sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, maupun penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).[]

Share:
Komentar

Berita Terkini