Aceh Utara — Personel Polsek Syamtalira Bayu bergerak cepat menangani kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah permanen milik warga di Dusun Cot Plieng, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.
Rumah milik M. Dahlan (68), pensiunan PNS, dilaporkan ludes terbakar. Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik di salah satu kamar bagian belakang rumah.
Saat kejadian, pemilik rumah dan istrinya tidak berada di tempat, sementara di dalam rumah hanya terdapat anak korban bersama cucunya yang masih balita.
Menerima laporan warga, personel kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Selain membantu proses pemadaman bersama warga, polisi juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Cot Plieng guna memperlancar akses mobil pemadam kebakaran.
Tiga unit armada pemadam yang dikerahkan berhasil memadamkan api sekitar 20 menit kemudian.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Hendra Jamiswar, menyampaikan bahwa kehadiran polisi merupakan bentuk respons cepat dalam membantu masyarakat saat terjadi musibah, sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Begitu menerima informasi, personel langsung turun ke lokasi untuk membantu penanganan, mengamankan TKP, serta berkoordinasi dalam upaya tanggap darurat bagi korban,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, rumah beserta seluruh isinya habis terbakar dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa itu.
Pasca kejadian, polisi juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek listrik.
Polisi mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa instalasi listrik di rumah sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.[]
