SAPA Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Dinas Perkim Aceh ke Kejati, Nilai Temuan BPK Capai Rp883 Juta

Editor: Syarkawi author photo

 

Fauzan Adami
Ketua SAPA

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.

Laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebutkan bahwa total nilai kontrak proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan potensi kelebihan pembayaran negara sebesar Rp883 juta.

“Ini bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,” ujar Fauzan, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, hasil audit BPK tersebut menjadi indikasi awal adanya potensi kerugian keuangan negara, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.

SAPA mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihak kontraktor, hingga konsultan pengawas.

“Harus dibuka secara terang, mengapa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana fungsi pengawasan dinas? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan kabur,” tegasnya.

SAPA juga meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, termasuk potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain itu, SAPA menyoroti minimnya transparansi dari pihak terkait, terutama karena permohonan informasi publik yang sebelumnya diajukan tidak mendapatkan respons yang memadai.

“Ketika informasi publik tidak dibuka, justru di situlah pentingnya aparat penegak hukum hadir untuk memastikan tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat,” kata Fauzan.

Sebagai bentuk keseriusan, laporan SAPA ke Kejaksaan Tinggi Aceh juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI dan Komisi III DPR RI sebagai langkah pengawasan di tingkat nasional.

SAPA menegaskan bahwa seluruh anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat dan harus dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tetapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Fauzan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini