Satpol PP Aceh Besar Lanjutkan Penertiban Bangunan Liar di Baitussalam

Editor: Syarkawi author photo

 

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (21/4/2026). FOTO/MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melaksanakan penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (21/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pembongkaran terhadap berbagai bangunan sederhana, seperti lapak kayu, terpal, dan konstruksi lainnya yang berdiri di atas badan maupun bahu jalan. Para pedagang juga diarahkan untuk tidak kembali mendirikan lapak di lokasi yang telah ditertibkan.

Penertiban ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, dengan menyasar titik-titik yang belum tertangani secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi SP, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan sejumlah bangunan semi permanen dan non permanen yang digunakan untuk aktivitas jualan.

“Pada kegiatan lanjutan hari ini, petugas melakukan penertiban di lokasi berbeda yang sebelumnya belum tertangani. Masih ditemukan lapak PKL yang aktif digunakan meskipun pemiliknya telah menerima surat teguran,” ujar Suhaimi.

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar mengosongkan lokasi dan mengamankan barang dagangan mereka.

“Pendekatan humanis tetap kami kedepankan. Pedagang diberikan waktu untuk mengamankan barang sebelum dilakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar,” jelasnya.

Suhaimi menegaskan, kegiatan penertiban akan terus dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh titik yang melanggar dapat ditertibkan secara menyeluruh.

“Masih ada beberapa bangunan yang belum dibongkar dan akan menjadi tindak lanjut pada kegiatan berikutnya. Kami akan terus melakukan penertiban agar kawasan ini tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut melibatkan personel POMDAM IM, Polsek Baitussalam, serta pihak Kantor Camat Baitussalam.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini