Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Ternak Berkeliaran, Empat Sapi Diamankan di Jalan Soekarno-Hatta

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (29/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat ekor sapi.

Sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu menyisir kawasan Jalan Rel Kereta Api Lama guna memastikan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran pasca penertiban sebelumnya.

Saat patroli dilanjutkan ke Jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan belasan ternak berkeliaran di trotoar hingga badan jalan nasional. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat ekor sapi yang selanjutnya dibawa ke Pos Pembantu Darul Imarah untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, S.P., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat.

“Penertiban ini bertujuan menciptakan ketertiban umum dan menjamin keselamatan pengguna jalan, khususnya di kawasan dengan lalu lintas padat,” ujar Suhaimi.

Ia juga mengimbau para pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka, terutama di kawasan jalan umum.

“Selain melanggar aturan, ternak yang berkeliaran di jalan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Suhaimi menambahkan, penertiban tidak hanya sebatas pengamanan ternak, tetapi juga disertai dengan pemberian sanksi berupa denda kepada pemilik sebagai efek jera.

Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewannya dengan membayar denda sebesar Rp300.000 per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp150.000 per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. 

Selain itu, dikenakan biaya pemeliharaan harian sebesar Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil.

Jika dalam waktu tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang. Sementara itu, bagi ternak yang terjaring untuk kedua kalinya, akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan, dengan hasil penjualan disetor ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik masih diberikan waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini