Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Baitussalam

Editor: Syarkawi author photo

 


Kota Jantho — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan sehari sebelumnya, sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, S.STP., MPA., melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, S.P., mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di badan dan bahu jalan, mulai dari depan Lapas hingga mendekati pintu Tol Kajhu.

“Masih ada lapak yang belum dibongkar secara mandiri, meskipun sebelumnya telah diberikan tiga kali surat teguran. Kondisi ini tentu mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, aktivitas jual beli masih berlangsung cukup ramai. Meski demikian, situasi tetap kondusif, walaupun beberapa pedagang sempat menyampaikan keberatan dan meminta penundaan pembongkaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan pemahaman kepada para pemilik lapak terkait dasar hukum dan tahapan penertiban yang telah dilalui.

“Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilik lapak untuk mengosongkan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran,” kata Suhaimi.

Penertiban menyasar berbagai jenis usaha, seperti penjual gorengan, ikan, sayur-mayur, hingga konter pulsa. Sebagian pedagang bersikap kooperatif dengan membongkar lapaknya secara mandiri.

Namun, ada pula pedagang yang mengajukan permohonan penundaan. Terhadap hal tersebut, petugas memberikan toleransi selama satu hari dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar secara mandiri.

Suhaimi menegaskan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga melakukan pengamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib. 

Masyarakat diimbau agar tidak kembali mendirikan bangunan liar maupun berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di kawasan tersebut,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini