Palangka Raya — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, Rabu (15/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan DR. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Tersangka berinisial R.A. (36), seorang wiraswasta, diamankan saat berada di lokasi setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim di lapangan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 29 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram. Barang tersebut disimpan dalam dompet hitam di saku celana tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp310 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga tersangka berhasil diamankan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.[]
