KOTA JANTHO — Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram mengajak agar peran para pihak dalam MoU Helsinki kembali dihadirkan.
Hal itu dinilai penting untuk memastikan perdamaian Aceh tetap terjaga serta seluruh kesepakatan dapat dituntaskan secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah Aceh terkait perubahan UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri delegasi Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR RI, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Syech Muharram menyoroti mulai kaburnya peran para pihak dalam MoU Helsinki, yakni Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menurutnya masih memiliki tanggung jawab moral dan politik hingga seluruh isi perjanjian benar-benar terealisasi.
“Perdamaian ini dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu, para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai dapat terus dirundingkan,” tegasnya.
Ia juga berharap DPR RI, Pemerintah Aceh, dan DPRA dapat memastikan revisi UUPA mampu menjadi jalan untuk menuntaskan poin-poin MoU Helsinki yang hingga kini belum sepenuhnya terlaksana.
“Harapan kami, melalui revisi UUPA ini seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik, sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya peningkatan dana otonomi khusus (Otsus) menjadi 2,5 persen.
Menurutnya, Aceh membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar, terutama untuk pemulihan pascabencana yang terjadi pada akhir November 2025.
“Supaya dana Otsus ini dapat terealisasi sebagaimana yang kami harapkan, yaitu 2,5 persen untuk merehabilitasi semuanya pascabencana kemarin,” kata Mualem.
Saat ini, Aceh menerima dana Otsus sebesar 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan akan berakhir pada 2027. Mualem menilai peningkatan dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan di Aceh.
“Kita tahu hanya penambahan 2 persen, tapi lebih sempurna lagi jika Otsus itu ditambah menjadi 2,5 persen,” pungkasnya.[]
