Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah, Dua Pengasuh Ditahan

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh terus berkembang. 

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang.

Dua tersangka baru masing-masing berinisial RY (25) dan NS (24), yang merupakan pengasuh anak di tempat kejadian. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4/2026) sore.

“Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan terhadap anak di salah satu tempat penitipan. Dari hasil gelar perkara ditemukan fakta-fakta serta alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha.

Ia menjelaskan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

“Dengan penetapan ini, total sudah tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini kami juga masih memeriksa orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku diduga dipicu oleh rasa kesal terhadap korban yang tidak menuruti perintah saat akan diberi makan. 

Penyidik juga menilai terdapat unsur ketidakprofesionalan dalam pengasuhan anak di tempat penitipan tersebut.

Selain itu, polisi masih mendalami status legalitas yayasan penitipan anak tersebut untuk memastikan aspek perizinan dan operasionalnya.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menjerat para tersangka dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini