Aceh Jaya — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panga.
Seorang pria berinisial UI (Usman Idris) diamankan di sebuah pondok di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom, Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait upaya penjualan kulkas yang diduga merupakan barang hasil curian.
Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Teunom dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Kasus ini berawal dari laporan korban, Iwan Saputra, warga Desa Keude Panga, Kecamatan Panga. Ia melaporkan aksi pencurian yang terjadi di warung miliknya di Jalan Lintas Calang–Meulaboh, Dusun Kulam Raya, pada Kamis dini hari (9/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat hendak membuka warung, korban mendapati gembok pintu telah dirusak. Setelah diperiksa, kondisi warung dan kamar dalam keadaan berantakan. Pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang berharga.
Barang yang hilang antara lain dua unit kulkas, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit jam tangan, serta satu celengan anak, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kulkas showcase cooler warna hitam, satu unit kulkas merek Polytron warna merah, serta satu batang besi linggis yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.[]
