Calang – Polres Aceh Jaya membentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api sebagai langkah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pembentukan komunitas tersebut dilakukan melalui Forum Komunikasi yang digelar di Desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (21/4/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di balai desa kantor keuchik setempat sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai unsur, mulai dari jajaran Polres Aceh Jaya, TNI, pemerintah daerah, hingga tokoh masyarakat dan warga.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Aceh dalam mengantisipasi potensi cuaca ekstrem serta ancaman karhutla di wilayah rawan.
“Ke depan, kami mengharapkan kerja sama semua pihak untuk terus melakukan sosialisasi dan menjaga lahan perkebunan agar terhindar dari kebakaran. Dengan terbentuknya komunitas ini, masyarakat diharapkan tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Kapolres juga menyoroti kondisi geografis Desa Lueng Gayo yang didominasi lahan gambut, sehingga memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran. Ia mengajak masyarakat untuk mulai membangun embung air sebagai langkah antisipasi dini.
Selain itu, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat, khususnya petani dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jika menemukan titik api atau potensi kebakaran, segera laporkan kepada aparat terdekat agar dapat ditangani dengan cepat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam komunitas peduli api serta saling mengingatkan antarwarga guna mencegah karhutla sejak dini.
Sementara itu, Kabagops Polres Aceh Jaya menyebutkan bahwa pembentukan forum ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pekebun, terhadap bahaya karhutla serta pentingnya upaya pencegahan.
Di sisi lain, KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif, doa bersama, serta pengecekan lokasi embung air sebagai sarana pendukung penanggulangan karhutla. Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Pembentukan Komunitas Masyarakat Peduli Api ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya di wilayah Kecamatan Teunom yang memiliki karakteristik lahan gambut.
Ke depan, Polres Aceh Jaya bersama instansi terkait akan terus mengoptimalkan sosialisasi, patroli terpadu, serta pembinaan masyarakat guna meminimalisir potensi karhutla, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap setiap pelanggaran.[]
