Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta — Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik perjudian online lintas negara.

“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, yakni Program Asta Cita, khususnya dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (09/05/2026).

Ia menegaskan, praktik perjudian online lintas negara menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dijalankan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara,” kata Brigjen Pol. Wira.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 321 orang dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat menjalankan operasional perjudian online,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer PC, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan penelusuran aliran dana, termasuk tracing terhadap server dan IP address jaringan komunikasi yang digunakan,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyebut fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini