Bareskrim Polri Musnahkan 19 Ton Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia di Kalbar

Editor: Syarkawi author photo

 


PONTIANAK, KALBAR – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti kasus dugaan penyelundupan bawang impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus perbatasan Malaysia. 

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lintas Negara menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti di dua gudang penyimpanan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komoditas tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan pola distribusi rutin sekitar delapan ton bawang per minggu, dengan nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan penegak hukum lainnya serta konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak yang terlibat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika kembali beredar di pasaran.

“Pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga akan memperketat pengawasan di jalur-jalur ilegal perbatasan untuk mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini