FRIC Apresiasi Komitmen Polda Jambi dan Jajaran dalam Pemberantasan Narkoba, Tekankan Pentingnya Dukungan Masyarakat

Editor: Syarkawi author photo

 


JAMBI – Fast Respon Indonesia Center (FRIC) memberikan apresiasi atas keseriusan dan komitmen Polda Jambi beserta jajaran Polres dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

Komitmen tersebut dinilai tercermin dari berbagai keberhasilan pengungkapan kasus narkoba maupun tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Polda Jambi.

Ketua FRIC Jambi, Dody, mengatakan bahwa penanganan kasus narkotika memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dibandingkan tindak pidana umum lainnya. 

Menurutnya, kejahatan narkotika termasuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan strategi, waktu, serta pembuktian yang kuat dalam proses pengungkapannya.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tidak sama dengan tindak pidana lainnya. Kejahatan narkotika memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan proses penyelidikan yang lebih mendalam serta didukung alat bukti yang kuat,” ujar Dody, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam berbagai kesempatan Direktorat Reserse Narkoba juga pernah menyampaikan bahwa untuk menangkap bandar besar narkotika, aparat penegak hukum umumnya harus terlebih dahulu mengembangkan kasus dari tingkat kurir maupun pengedar yang telah tertangkap.

“Untuk menangkap bandar, biasanya proses diawali dari pengungkapan terhadap kurir dan pengedar. Bandar cenderung lebih tertutup dan memiliki sistem pengamanan yang kuat. Karena itu diperlukan waktu, keseriusan aparat, serta dukungan masyarakat dalam mengungkap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” katanya.

Dody menambahkan, dalam penanganan perkara narkotika, penangkapan seorang bandar tidak selalu harus dilakukan saat pelaku memegang barang bukti fisik. 

Aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan apabila telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika.

Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen resmi, petunjuk, serta keterangan tersangka atau terdakwa. Selain itu, bukti elektronik juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Elfrida Ratnawati dan Sultan Hunafa dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta. 

Mereka menjelaskan bahwa dalam kasus bandar narkotika, penyidik dapat menggunakan berbagai bentuk bukti pendukung, seperti rekaman percakapan, pesan transaksi narkoba, bukti transfer keuangan yang mencurigakan, riwayat komunikasi, maupun keterangan dari anggota jaringan yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dalam praktik penegakan hukum, pengungkapan bandar narkotika juga kerap dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) maupun operasi tangkap tangan yang memungkinkan aparat memperoleh bukti kuat terkait aktivitas peredaran narkoba.

Karena itu, Dody menilai peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. 

Ia mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba maupun tindak pidana lainnya di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Informasi dari warga sering kali menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 atau kepada aparat kepolisian setempat,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini