![]() |
| Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Kota Banda Aceh. |
BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan supremasi hukum di ibu kota Provinsi Aceh.
Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berbagai dinamika dan perbincangan publik terkait langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Menurut Illiza, seluruh tindakan penegakan aturan yang dilakukan aparat bukanlah bentuk keberpihakan kepada kelompok tertentu maupun didorong oleh kepentingan tertentu, melainkan bagian dari amanah pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
“Sejak awal kami tegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di kota ini. Atas izin Allah SWT, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk berlaku seadil mungkin,” ujar Illiza.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Karena itu, setiap bentuk pelanggaran harus ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Illiza menjelaskan bahwa Satpol PP dan WH hanya menjalankan tugas berdasarkan regulasi yang berlaku. Seluruh proses penertiban dilakukan dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang jelas.
“Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang telah diatur, bukan berdasarkan opini, tekanan, atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Illiza juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurutnya, arus informasi yang begitu cepat, terutama melalui media sosial, sering kali memunculkan asumsi dan prasangka yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mengimbau warga untuk mengedepankan budaya tabayyun atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi maupun mengambil kesimpulan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terpecah oleh isu dan asumsi. Kadang-kadang, informasi yang paling cepat tersebar bukanlah fakta, melainkan prasangka. Maka sebelum ikut menyebarkan, mari tabayyun terlebih dahulu. Jangan sampai jempol lebih cepat bekerja daripada akal sehat,” katanya.
Illiza berharap masyarakat dapat terus menjaga persatuan serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan ruang publik yang sehat, berlandaskan data dan fakta, serta mengedepankan kepentingan bersama.
Komitmen penegakan hukum yang disampaikannya menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga berharap dukungan masyarakat terhadap berbagai langkah penertiban yang dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta marwah Banda Aceh sebagai kota yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam.[]
