Kubu Terdakwa Kasus Paoman Dinilai Lemah di Persidangan, Kuasa Hukum Korban Soroti Bukti dan Ketidakhadiran Saksi

Editor: Syarkawi author photo

 


Indramayu — Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang digelar pada Kamis (21/5/2026), kembali menjadi sorotan. 

Dalam persidangan tersebut, kubu terdakwa dinilai belum maksimal dalam menghadirkan saksi maupun bukti yang dapat memperkuat pembelaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menilai jalannya persidangan menunjukkan bahwa pembelaan pihak terdakwa belum berjalan optimal, terutama karena tidak dihadirkannya saksi meringankan maupun saksi ahli dalam agenda sidang kali ini.

Menurut Heri, kondisi ruang sidang juga tampak berbeda dibandingkan sidang sebelumnya yang lebih ramai. Ia menyebut berkurangnya jumlah pengunjung sebagai dinamika yang wajar dalam proses persidangan.

“Pada sidang kali ini tidak ada saksi meringankan maupun saksi ahli yang dihadirkan. Padahal sebelumnya sudah dijanjikan akan ada saksi yang dihadirkan,” ujar Heri Reang.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu saksi ahli yang direncanakan hadir dikabarkan berhalangan karena sakit, namun hal tersebut tetap menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di persidangan, terdapat beberapa saksi yang direncanakan hadir, namun hingga sidang dimulai tidak tampak hadir di ruang persidangan. Kondisi ini sempat menjadi perhatian majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU disebut sempat mempertanyakan kesiapan kubu terdakwa dalam menghadirkan saksi, mengingat waktu yang telah diberikan sebelumnya untuk mempersiapkan pembelaan. Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan lanjutan untuk proses persidangan berikutnya.

Selain persoalan saksi, Heri Reang juga menyoroti bukti yang diajukan pihak terdakwa, khususnya berupa rekaman percakapan antara dua pihak yang disebut dalam persidangan. Ia menilai bukti tersebut belum memiliki keterkaitan yang kuat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Bukti yang diajukan masih perlu diuji relevansinya dengan BAP dan fakta persidangan,” ujarnya.

Terkait asal-usul rekaman yang disebut berasal dari lingkungan lembaga pemasyarakatan, Heri juga mempertanyakan mekanisme perolehannya mengingat adanya aturan ketat terkait penggunaan alat komunikasi di dalam lapas.

Sementara itu, berbagai dinamika dan isu yang berkembang di luar persidangan tidak secara resmi dibahas dalam ruang sidang. 

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa fokus utama tetap pada fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Heri menilai, berdasarkan jalannya persidangan, pembelaan pihak terdakwa masih memerlukan penguatan baik dari sisi saksi maupun bukti agar dapat diuji secara menyeluruh dalam proses hukum yang sedang berjalan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini