Pengamat Hukum dan Demokrasi Desak Gubernur Aceh Evaluasi Pergub JKA 2026

Editor: Syarkawi author photo

 

Muhammad Zubir, SH, MH
Pengamat Hukum dan Demokrasi

Banda Aceh — Pengamat Hukum dan Demokrasi, Muhammad Zubir, SH, MH, mendesak Gubernur Aceh melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). 

Ia menilai, kebijakan penyempitan sasaran penerima JKA memang bertujuan menekan anggaran APBA dan memfokuskan bantuan kepada masyarakat kurang mampu, namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih menimbulkan sejumlah persoalan.

“Penyempitan sasaran JKA memang layak dilakukan untuk menekan anggaran APBA dan memfokuskan pada warga kurang mampu. Namun, di lapangan banyak ditemukan ketidaktepatan akibat penggunaan kategori desil. Banyak warga yang sebenarnya kurang mampu justru tidak bisa berobat karena terkendala desil,” kata Zubir.

Menurutnya, penerapan pembatasan berdasarkan desil dalam Pergub JKA 2026 telah berdampak pada terhambatnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. 

Ia mencontohkan, warga yang masuk kategori desil 8 ke atas tidak lagi tercakup dalam program JKA, padahal dalam praktiknya masih terdapat warga kurang mampu yang berada pada kategori tersebut.

“Ini jelas tidak adil. Kita harus memastikan JKA benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan, bukan sekadar berdasarkan angka statistik,” tegasnya kepada media ini, Jumat (15/05/2026).

Zubir juga mempertanyakan validitas data yang digunakan pemerintah dalam menentukan klasifikasi desil penerima manfaat JKA. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi serta revisi terhadap Pergub JKA 2026 agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi dan revisi Pergub JKA 2026 agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tidak cukup hanya mengandalkan data statistik, tetapi harus memastikan warga kurang mampu tetap terlayani,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya Pergub JKA 2026, sejumlah warga kurang mampu dilaporkan mengalami penolakan layanan kesehatan di rumah sakit karena tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat berdasarkan data desil.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar JKA benar-benar hadir untuk masyarakat yang membutuhkan,” tutup Zubir yang juga menjabat Ketua YARA Bireuen dan Pidie Jaya.[R]

Share:
Komentar

Berita Terkini