![]() |
| Kombes Pol. Andi Kirana Kapolresta Banda Aceh |
BANDA ACEH – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, menindaklanjuti laporan terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh.
Tindak lanjut dilakukan melalui komunikasi dan pertemuan bersama sejumlah awak media di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Jumat (15/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar langsung keterangan dari para jurnalis yang mengaku mengalami intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa tersebut.
“Kami telah mendengar langsung apa yang dialami rekan-rekan jurnalis saat aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di depan Kantor Gubernur Aceh. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Kapolresta.
Ia menjelaskan, salah satu kejadian dialami oleh seorang jurnalis CNN Indonesia yang mengaku mendapat intimidasi di area sekitar Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA), termasuk adanya permintaan penghapusan dokumentasi serta dugaan perampasan alat kerja oleh pihak yang tidak dikenal.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan identitas oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
Sementara itu, terkait informasi adanya oknum polisi wanita (Polwan) yang disebut meminta penghapusan dokumentasi, Kapolresta menegaskan bahwa seluruh Polwan yang bertugas saat itu menggunakan seragam dinas.
“Polwan yang bertugas saat itu seluruhnya menggunakan pakaian dinas, tidak ada yang berpakaian preman,” jelasnya.
Kapolresta juga menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi di lapangan, yang menurutnya berlangsung dalam kondisi aksi yang sudah mulai tidak kondusif.
“Situasi saat itu cukup dinamis dan tidak terkendali. Namun demikian, kami tetap meminta maaf atas peristiwa yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi rekan-rekan jurnalis,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel di lapangan, termasuk memperkuat pemahaman anggota terkait tugas pengamanan dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, Kapolresta juga telah mengeluarkan petunjuk dan arahan (jukrah) kepada seluruh personel agar tidak melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan maupun petugas humas instansi saat meliput kegiatan di lapangan.
“Kami sudah mengeluarkan jukrah agar seluruh personel memahami dan menghormati tugas rekan-rekan media di lapangan,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau agar para jurnalis tetap menggunakan identitas resmi seperti ID card atau atribut media saat bertugas, terutama dalam situasi pengamanan aksi massa, guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Dengan penggunaan ID card atau atribut media, petugas akan lebih mudah mengenali rekan-rekan jurnalis saat situasi di lapangan tidak kondusif,” tambahnya.
Ia menegaskan komitmen Polresta Banda Aceh untuk terus memperbaiki kinerja serta membangun hubungan yang harmonis dengan insan pers.
“Polisi dan media adalah mitra kerja. Jangan sampai ada kesalahpahaman di antara kita,” pungkasnya.
Kapolresta juga menyatakan bahwa berbagai masukan dari organisasi jurnalis seperti KKJ Aceh dan AJI Banda Aceh akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.[]
