BANDA ACEH – Beredar sebuah flyer mengatasnamakan Pemerintah Aceh terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mencantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat sebagai layanan pengaduan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Dalam flyer tersebut, tercantum nomor telepon atas nama Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M. Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr. Nurlis Effendi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa penyebaran flyer tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab.
“Itu doxing dan hoaks yang sudah beredar sejak beberapa hari terakhir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tersebut,” ujar Nurlis.
Ia menambahkan, untuk layanan pengaduan terkait JKA, Pemerintah Aceh telah menyiapkan mekanisme resmi melalui petugas di seluruh rumah sakit pemerintah, bukan melalui nomor pribadi pejabat.
Nurlis mengaku tidak mengetahui motif di balik penyebaran informasi tersebut. Namun, sejak flyer itu beredar, ia menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
“Banyak pesan masuk dengan isi yang hampir sama, hanya sedikit diedit. Sepertinya konten pesan sudah disiapkan, lalu dikirim oleh beberapa pihak ke nomor saya,” jelasnya.
Menurut Nurlis, penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum karena termasuk data pribadi yang dilindungi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 67 ayat (2), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi milik orang lain dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Bahkan dalam UU ITE, ancamannya bisa lebih berat, hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” tambahnya.
Nurlis menegaskan bahwa tindakan doxing sangat berbahaya karena dapat digunakan untuk intimidasi, membungkam pihak tertentu, hingga membuka peluang terjadinya penipuan.
“Selain melanggar hukum, doxing juga berpotensi disalahgunakan untuk intimidasi, balas dendam, hingga kejahatan lainnya. Ini jelas mengancam privasi dan keamanan,” pungkasnya.[]
