KUNINGAN – Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wawan Gunawan terhadap Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jawa Barat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang teregister dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng.
Dalam perkara tersebut, Wawan Gunawan bertindak sebagai pemohon, sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan menjadi pihak termohon.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Andri, S.H.
Gugatan praperadilan diajukan terkait penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/Polres Kuningan/Polda Jabar tertanggal 10 Februari 2018.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Wawan Gunawan dengan terlapor atas nama Surlan dan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Dengan demikian, keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan pihak termohon dinyatakan sah menurut hukum.
Persidangan berlangsung tertib di Pengadilan Negeri Kuningan dan dihadiri para pihak terkait.[]
