Polda Aceh dan Kanwil Ditjenpas Aceh Teken Perjanjian Kerja Sama Penguatan Keamanan

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh melaksanakan koordinasi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah didampingi Karoops Polda Aceh serta Plt Dirtahti Polda Aceh.

Sementara dari pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh hadir Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto, didampingi Kasubdit Penindakan Ditjenpas RI, Kalapas Banda Aceh, Kabapas Banda Aceh, Karutan Banda Aceh, Kalapas Anak, serta Kalapas Lhoknga, Aceh Besar.

Kapolda Aceh mengatakan, koordinasi dan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Perjanjian kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas melalui pertukaran informasi, penanganan gangguan kamtibmas, serta mendukung pelaksanaan pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan,” ujar Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.

Ia menambahkan, sinergi antara Polda Aceh dan jajaran pemasyarakatan di Aceh diharapkan semakin memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif, baik di lingkungan lembaga pemasyarakatan maupun di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi juga berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan, sekaligus meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini