Jambi — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 cartridge liquid narkotika sebanyak 4,34 liter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat orang tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji di hadapan awak media.
Kapolda Jambi mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Jambi yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala besar.
“Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika dengan lokasi penangkapan di wilayah Rokan Ilir, Pekanbaru, Riau, pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan, pada Selasa (5/5/2026), tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC.
Pada waktu bersamaan, sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan Sigra langsung berputar arah untuk menghindari pengejaran petugas.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban mobil pelaku. Namun, pengemudi kendaraan berhasil melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di dalam mobil Sigra. Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di dalam mobil Xenia tersebut.
Tim kemudian menemukan mobil Xenia terparkir di sebuah rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi barang bukti narkotika berupa 20.241 butir ekstasi, 20 kilogram sabu, dan 1.975 cartridge liquid narkotika dengan total volume 4,34 liter.
Dari hasil pemeriksaan, MFR dan JHM mengaku barang haram tersebut dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan ke Palembang.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi. Polisi memperoleh informasi keberadaan dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN yang melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.
Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Bagan Batu, Rokan Hilir.
Kapolda menyebut, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 125 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jika dinilai secara ekonomi, nilai barang bukti tersebut mencapai hampir Rp26 miliar.
Selain itu, negara juga disebut berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi korban narkoba yang diperkirakan mencapai Rp560 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolda Jambi juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Polisi akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan terkait bahaya narkoba. Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut berperan dalam menyelamatkan Jambi dari ancaman narkotika,” pungkasnya.[]
