Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial EE (42), yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Aceh Barat.
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan anak ke Polres Aceh Barat pada Sabtu (9/5/2026) malam.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Kabupaten Aceh Barat. Sementara itu, terduga pelaku merupakan seorang buruh harian lepas yang juga berasal dari daerah yang sama.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban mendatangi dan menyerahkan langsung terduga pelaku kepada kepolisian.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Deno Wahyudi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu kawasan di Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, orang tua korban awalnya menerima informasi dari istrinya terkait dugaan pelecehan yang dialami anak mereka.
Mendengar hal tersebut, pelapor langsung pulang ke rumah dan meminta keterangan dari korban.
Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga kemudian memanggil terduga pelaku untuk dimintai penjelasan.
Dalam proses itu, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya sebelum dibawa ke Polres Aceh Barat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan kekerasan maupun pelecehan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]
