Aceh Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 30,90 kilogram.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 20.05 WIB di Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., pada Kamis (21/5/2026) menjelaskan, pengungkapan berawal dari hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial MD (36) dan MI (29) beserta barang bukti narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 15 bal plastik warna biru,” ujar AKBP Taufiq.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan total berat bruto 30,90 kilogram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MD (36) merupakan warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, sedangkan MI (29) merupakan warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” lanjut Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian dalam memerangi narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari narkoba,” tutupnya.[]
