MAJALENGKA – Polres Majalengka Polda Jawa Barat terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Unit Reskrim Polsek Jatitujuh dalam mengungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka, Minggu (10/5/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersangka berinisial M alias Dimor (30) merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor milik seorang petani bernama H. Muhadi, warga Desa Biyawak, yang terjadi pada awal Mei lalu.
“Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi korban melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional. Tersangka M ditangkap setelah terbukti membeli satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi E 3428 WL hasil curian seharga Rp2 juta. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Majalengka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula saat pelaku utama berinisial AS melakukan pencurian di garasi rumah korban, kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada penadah pertama berinisial AAS.
Setelah menangkap kedua pelaku sebelumnya, tim penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan sepeda motor yang telah berpindah tangan kepada tersangka M.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta dokumen STNK dan BPKB asli milik korban.
Kapolres Majalengka menegaskan, sinergi antara laporan cepat masyarakat dan kesigapan personel di lapangan menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kamj mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi, karena tindakan tersebut termasuk tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana,” pungkasnya.[]
