TANJAB TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi penggerebekan di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa pil ekstasi dan sabu seberat 3,76 gram.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W (45), warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau; R (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau; serta S (45), warga Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka S yang berada di RT 004 Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 178 butir pil ekstasi merek MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan total berat bersih 89 gram serta dua paket sabu dengan berat total 3,76 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong), satu kotak vape merek VOOPOO, puluhan plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp7,3 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Labuhan Pering.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi menggunakan speedboat dari Desa Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi.
Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan pada dini hari dan mengamankan ketiga tersangka di dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Dumai, Riau.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka W diduga sebagai pemilik barang bukti, R sebagai kurir pembawa narkotika dari Dumai, dan S sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sadu dan sekitarnya.
Polisi memperkirakan nilai ekonomi sabu tersebut mencapai Rp4.888.000 dengan potensi menyelamatkan sekitar 19 jiwa.
Sementara pil ekstasi ditaksir bernilai Rp62,3 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 356 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum terkait lainnya dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.[]
