Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi pada Kamis (21/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial WS (22) dan MAM (20).
“Setelah memeriksa 18 orang saksi dan melakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK beserta fasilitas lainnya,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.
Kompol Dizha menjelaskan, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi menerima laporan dari pihak Fakultas Pertanian USK sebagai korban, kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Selain 18 saksi yang telah diperiksa, penyidik juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan.
“Jika seluruh saksi tambahan hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa akan mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka,” jelasnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor dalam kondisi rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, konflik diduga berawal dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik yang muncul saat aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.
Menurut penyidik, sebelum aksi berlangsung, mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan bermotor yang diduga memicu ketegangan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi insiden di Sekretariat BEM USK yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus dan dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara internal, konflik kembali berlanjut pada dini hari 21 Mei 2026.
Sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan kerusakan fasilitas dan dua mahasiswa mengalami luka ringan.
Aksi tersebut kemudian memicu serangan balasan. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa dari Fakultas Teknik mendatangi Fakultas Pertanian dan melakukan pelemparan batu serta diduga menggunakan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan pada gedung dan laboratorium Fakultas Pertanian.
“Aksi keributan ini merupakan konflik internal antar mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, serta tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegas Kompol Dizha.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti yang cukup, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.[]
