![]() |
| Dr. Nurlis Effendi Juru Bicara Pemerintah Aceh |
BANDA ACEH – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat meski proses administrasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) maupun BPJS Kesehatan masih berlangsung pascapemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Administrasi diurus, pelayanan tetap diberikan walaupun pengurusan jaminan kesehatan, baik JKA maupun BPJS mandiri, belum selesai,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).
Nurlis mengatakan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah agar tetap melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.
“Sejauh ini RSUDZA telah melaksanakannya dengan baik,” ujarnya.
Ia menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung pelayanan di RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen rumah sakit, yakni Direktur RSUDZA dr. Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta Plt Wakil Direktur Penunjang M. Fuad.
Berdasarkan data RSUDZA, rumah sakit tersebut melayani rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien setiap hari, termasuk sekitar 100 hingga 150 pasien Unit Gawat Darurat (UGD), di luar pasien rawat inap.
“Seluruh pasien tetap dilayani dengan baik tanpa terkendala desil,” kata Nurlis.
Ia menjelaskan, selama masa transisi Pergub JKA, RSUDZA turut membantu proses administrasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.
“RSUDZA membantu mengurus administrasinya. Setelah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, jaminan kesehatan pasien langsung dialihkan ke JKA,” jelasnya.
Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien telah mengalami migrasi dari skema JKN ke JKA.
Selain itu, RSUDZA juga membantu pasien yang mengalami kesalahan pendataan, seperti warga miskin yang masuk kategori masyarakat sejahtera dalam sistem.
“RSUDZA membantu pengurusan administrasi mereka, terutama pasien dengan penyakit katastropik agar JKA mereka dapat diaktifkan kembali,” ujarnya.
Menurut Nurlis, selama proses administrasi dan perubahan desil berlangsung, RSUDZA tetap memberikan pelayanan medis dan obat-obatan kepada pasien, termasuk obat kemoterapi dengan harga mencapai Rp2 juta.
“Obat tetap diberikan walaupun jaminan kesehatan pasien masih dalam proses pengurusan perubahan desil,” katanya.
Hingga Jumat (8/5/2026), kondisi tersebut tercatat terjadi pada 22 pasien yang menjalani pengobatan di RSUDZA.
Nurlis juga membantah berbagai isu yang menyebut adanya pasien yang diabaikan akibat pemberlakuan Pergub JKA.
Ia mencontohkan isu tentang seorang anak yang disebut tidak dilayani, pasien kanker yang ditelantarkan, hingga penarik becak yang dikabarkan tidak mendapatkan obat.
“Anak tersebut tetap dilayani dengan baik. Mengenai penarik becak itu, beliau keliru memahami resep obat. Ia mengira harus membeli obat di luar rumah sakit, padahal resep itu untuk pengambilan obat di apotek RSUDZA,” jelas Nurlis.
Sementara terkait pasien kanker, ia menegaskan RSUDZA tetap memberikan layanan kemoterapi meski administrasi jaminan kesehatan pasien masih dalam proses penyelesaian.[]
