Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya di Sugapa

Editor: Syarkawi author photo

 


Sugapa – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang diduga terafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau. 

Penangkapan dilakukan di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIT.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa EK diamankan saat personel melaksanakan patroli jalan kaki di kawasan permukiman warga Kota Sugapa. 

Saat ini, proses penanganan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut, uang tunai, serta dua unit telepon genggam yang saat ini masih dalam proses analisis forensik dan pendalaman,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan awal, EK diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah aksi gangguan keamanan yang pernah terjadi di Kabupaten Intan Jaya. 

Namun, seluruh informasi tersebut masih terus diverifikasi dan didalami oleh penyidik guna memastikan tingkat keterlibatan yang bersangkutan dalam berbagai peristiwa yang sedang ditangani.

“Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap yang bersangkutan beserta barang bukti yang diamankan. Analisis terhadap perangkat komunikasi dan dokumen yang ditemukan menjadi bagian penting untuk mengungkap jaringan kelompok tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, EK diduga terkait dengan sejumlah aksi gangguan keamanan, di antaranya pembakaran barak bandara dan mobil tangki air di area bandara pada 29 Oktober 2021, pembakaran perumahan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2021, dugaan keterlibatan dalam penembakan terhadap Joni Hendra yang tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/A/08/VII/2025/Polres Intan Jaya/Polda Papua Tengah tanggal 25 Juni 2025, penembakan terhadap pos pantau tower pada 22 Februari 2025, serta penembakan terhadap pesawat Caravan PK-RVV di sekitar Bandara Bilogai pada 31 Januari 2026.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengamanan terhadap terduga anggota kelompok bersenjata tersebut merupakan bagian dari upaya aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

“Setiap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan akan didalami secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengedepankan proses penegakan hukum yang terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aparat akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan maupun gangguan keamanan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Pengamanan ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan mencegah terjadinya aksi-aksi yang dapat mengganggu stabilitas serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Kepolisian akan terus melakukan langkah hukum terhadap setiap pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan maupun gangguan keamanan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tutupnya.

Hingga saat ini, EK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. 

Aparat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini