Banda Aceh – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2021 hingga 2026 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 050/SPPA/III/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, mengatakan laporan itu disusun berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil temuan lapangan terkait penggunaan anggaran negara yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian Satgas PPA, yakni dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) VI Aceh Timur atas nama Mar****, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tri Nugroho menegaskan, langkah pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penegakan supremasi hukum dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan di Aceh.
“Kami memohon kiranya Kejaksaan Tinggi Aceh dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Tri Nugroho dalam surat laporan tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawalan terhadap proses hukum, laporan itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Satgas PPA berharap pengawasan terhadap penggunaan anggaran pembangunan di Aceh dapat diperketat guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.[]
