Satlantas Polres Aceh Barat Gencarkan Sosialisasi Stop Knalpot Brong demi Ciptakan Lalu Lintas yang Aman dan Kondusif

Editor: Syarkawi author photo


ACEH BARAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat terus mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. 

Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Melalui kampanye keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Aceh Barat mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk menghentikan penggunaan knalpot brong yang selama ini kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, suara bising yang dihasilkan knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, dan berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan menciptakan situasi yang tidak kondusif. Karena itu, kami mengajak seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan," ujar Kapolres.

Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3), pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Melalui sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Aceh Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta menghormati hak pengguna jalan dan warga sekitar.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

"Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Sayangi diri, hormati sesama, stop penggunaan knalpot brong," tegasnya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas yang menjadi cerminan budaya bangsa sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini