BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan 12 wanita dalam razia penegakan syariat Islam yang digelar di sejumlah titik di Kota Banda Aceh, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Para wanita tersebut terjaring saat berada di dua warung kopi melewati batas waktu malam tanpa didampingi mahram.
Setelah diamankan, seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh, Roslina A Djali, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan qanun syariat Islam, khususnya terkait aturan jam malam bagi perempuan.
“Mereka diamankan karena berada di luar hingga lewat tengah malam tanpa didampingi mahram. Seluruhnya telah diberikan pembinaan dan saat ini berstatus wajib lapor,” ujar Roslina, Minggu (10/5/2026).
Razia tersebut melibatkan puluhan personel Satpol PP-WH yang bergerak sejak Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran syariat Islam, seperti warung kopi, hotel, dan penginapan di wilayah Banda Aceh.
Namun, dari hasil pemeriksaan di sejumlah hotel dan penginapan, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran syariat Islam.
Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan bahwa kegiatan razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan qanun syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.[]
