Aceh Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria di Jalan Gajah Mada, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (9/5/2026) malam.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Drien Rampak.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (30), nelayan asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, dan RJ (31), buruh harian lepas asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,44 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus kotak rokok merek Marlboro Merah, satu kantong plastik warna putih, dua unit telepon genggam masing-masing merek Realme warna biru dan Infinix warna hitam, serta satu tas samping warna hitam.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.[]
