Sidik Jari di Pintu dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pembunuh Satu Keluarga di Paoman

Editor: Syarkawi author photo

 


Bandung — Upaya tersangka Ririn Rifanto alias Irin untuk mengaburkan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, akhirnya terbongkar. 

Meski sempat berupaya merapikan lokasi kejadian dan menghilangkan jejak, bukti ilmiah dari tim forensik kepolisian berhasil mengungkap keterlibatannya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kejelian Tim Inafis saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh di rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sidik jari laten yang identik dengan milik tersangka pada sejumlah benda di lokasi kejadian.

“Tersangka Ririn awalnya mencoba membangun alibi bahwa dirinya tidak masuk ke area privasi korban. Namun, hasil olah TKP berkata lain. Tim identifikasi menemukan sidik jari identik milik Ririn di pintu geser yang menghubungkan ruang tengah dengan area kamar,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (11/5/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan bukti penting di dalam kamar korban Sachroni berupa botol obat nyamuk semprot merek Vape berwarna kuning yang terdapat sidik jari tersangka.

Benda tersebut diduga sempat dipegang tersangka saat memastikan para korban telah meninggal dunia.

“Sidik jari di botol obat nyamuk itu identik. Ini membuktikan bahwa tersangka berada di bagian terdalam rumah tersebut saat mengeksekusi para korban. Pemadanan data dengan basis data E-KTP nasional mengonfirmasi 100 persen bahwa itu adalah jejak Ririn,” tegasnya.

Temuan ilmiah tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa meskipun pelaku berupaya membersihkan darah dan merapikan lokasi kejadian, jejak mikroskopis yang tertinggal tetap dapat diungkap melalui metode forensik modern.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini