Syahbudin Padang Tanggapi Pernyataan Kadisdik Aceh Soal UKW, Tekankan Kebebasan Pers

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH – Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, menanggapi polemik pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang menyebut hanya wartawan bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dapat dilayani oleh pihak sekolah.

Syahbudin menilai UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme wartawan, namun bukan syarat mutlak yang menentukan seseorang dapat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“UKW adalah sarana peningkatan kualitas dan kompetensi wartawan. Namun tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi atau menolak kerja jurnalistik selama wartawan menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik,” ujar Syahbudin Padang, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap instansi pemerintah diharapkan dapat menghormati tugas dan fungsi pers sebagai kontrol sosial serta penyampai informasi kepada publik.

Menurutnya, pers juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, termasuk di sektor pendidikan. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pers memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, termasuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan. Karena itu, akses informasi harus tetap terbuka,” katanya.

Syahbudin juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjunjung profesionalisme, menjaga etika jurnalistik, serta menyajikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis fakta.

“Kami berharap persoalan ini dapat disikapi dengan bijak oleh semua pihak. Saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing sangat penting demi terciptanya keterbukaan informasi dan iklim demokrasi yang sehat di Aceh,” tutupnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini