GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) yang tergabung dalam Tim Sancang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Jaran Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, Minggu (31/5/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DC (31), warga Kecamatan Cisurupan, dan TT (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, analisis teknologi informasi (IT), serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya dua aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.
Kasus pertama terjadi pada 30 April 2026 di kawasan Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam tas, termasuk telepon genggam, uang tunai, dan kunci keyless kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp38,2 juta.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Makam Burujul, Kecamatan Cilawu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban melakukan ritual spiritual setelah berkenalan melalui media sosial.
Saat korban menjalankan ritual yang diarahkan pelaku, sepeda motor Honda Beat beserta barang-barang milik korban diduga dibawa kabur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10,7 juta.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Sancang berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku. Salah satu pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikajang, sedangkan pelaku lainnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku,” ujar AKP Joko Prihatin.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam mendukung pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 serta menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten Garut.[]
