BANDA ACEH — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, meninjau langsung sejumlah titik kerusakan di Kantor Gubernur Aceh pasca aksi unjuk rasa, Rabu (6/5/2026).
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh undang-undang, namun tidak boleh disertai tindakan anarkis.
“Unjuk rasa tidak dilarang. Namun, merusak aset negara itu melanggar hukum. Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolda.
Ia juga meminta jajarannya untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mendanai aksi tersebut. “Tolong ditelusuri siapa yang membiayai,” tambahnya.
Kapolda Aceh tiba di lokasi didampingi Dirintelkam Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana, serta sejumlah penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
Kedatangan Kapolda disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun, didampingi Asisten III Setda Aceh Dr. A. Murtala, Kabiro Adpim Setda Aceh Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr. Nurlis Effendi.
Selain meninjau kerusakan fisik, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh juga memeriksa rekaman CCTV guna mengetahui kronologi kejadian serta mengidentifikasi oknum yang diduga memicu kericuhan.
Salah satu perhatian utama adalah insiden penurunan paksa bendera Merah Putih yang diduga menjadi pemicu awal situasi memanas.
“Di situ terlihat awal provokasi. Selain itu, perusakan pagar dan fasilitas lainnya juga sedang kami tangani,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, seluruh bentuk pelanggaran hukum yang terjadi dalam aksi tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan apresiasi kepada Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh atas respons cepat dalam menangani situasi keamanan.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani aksi tersebut dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Terkait proses penyidikan, Sekda menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Itu menjadi kewenangan kepolisian. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemerintah Aceh dan aparat keamanan agar pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terjadi kerusakan fasilitas.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan respons cepat Kapolda Aceh dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” pungkasnya.[]
