Aceh Besar Pertahankan Opini WTP 14 Tahun Berturut-turut

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menandai keberhasilan Pemkab Aceh Besar mempertahankan opini WTP selama 14 tahun berturut-turut. 

Prestasi ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris, didampingi Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).

Bupati Aceh Besar yang akrab disapa Syech Muharram menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. 

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak terlepas dari kerja keras seluruh perangkat daerah, dukungan DPRK, serta pengawasan berbagai pihak dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah, dukungan DPRK, serta pengawasan dari berbagai pihak. Kami akan terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.

Syech Muharram menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Menurutnya, pengelolaan anggaran yang akuntabel harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

“Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, memastikan setiap anggaran digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Meski demikian, BPK tetap memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti guna memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 14 tahun berturut-turut semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Capaian tersebut juga menjadi modal penting bagi Pemkab Aceh Besar dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan raihan WTP ke-14 secara beruntun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah sebagai instrumen pembangunan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini