![]() |
| Aktivis Referendum Aceh, Darnisaf Husnur. Foto. Dok. mitraberita.net |
Banda Aceh – Aktivis referendum Aceh 1999, Darnisaf Husnur atau yang akrab disapa Bang Saf, mengingatkan pemerintah pusat agar konsisten menjalankan seluruh komitmen yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Menurutnya, berbagai persoalan yang masih berkaitan dengan kewenangan Aceh dan pengelolaan sumber daya alam perlu diselesaikan secara adil agar tidak menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Bang Saf mengatakan, penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan tonggak sejarah penting yang mengakhiri konflik berkepanjangan di Aceh. Saat itu, masyarakat menyambut perdamaian dengan harapan besar bahwa seluruh poin kesepakatan akan diimplementasikan secara konsisten.
Ia mengenang suasana penuh harapan yang menyertai lahirnya kesepakatan damai tersebut. Menurutnya, rakyat Aceh meyakini MoU Helsinki menjadi jalan penyelesaian berbagai persoalan politik, ekonomi, serta kewenangan daerah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber konflik.
“Ketika perjanjian damai ditandatangani di Helsinki, rakyat Aceh menyambutnya dengan harapan besar. Masyarakat percaya tidak akan ada lagi pengingkaran janji dan seluruh kesepakatan akan dijalankan secara bermartabat,” kata Bang Saf dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026) yang di kutip dari media MITRABERITA.NET.
Namun, setelah lebih dari dua dekade berlalu, Bang Saf menilai masih terdapat sejumlah poin penting dalam MoU Helsinki yang belum sepenuhnya terealisasi.
Salah satunya berkaitan dengan kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang menurutnya masih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, persoalan tersebut terus menjadi perhatian masyarakat Aceh karena menyangkut semangat otonomi khusus dan perdamaian yang menjadi dasar lahirnya MoU Helsinki.
Bang Saf menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak menginginkan konflik kembali terjadi. Namun, pemerintah pusat perlu memahami bahwa berbagai persoalan yang belum terselesaikan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen pelaksanaan kesepakatan damai.
“Perdamaian harus dijaga dengan menepati komitmen yang telah disepakati bersama. Jangan sampai masyarakat merasa aspirasi dan hak-haknya terus diabaikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelaksanaan pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam sesuai semangat yang terkandung dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Karena itu, pemerintah pusat diminta menghormati kewenangan Aceh sebagaimana yang telah disepakati dalam proses perdamaian.
Sebagai salah satu aktivis yang terlibat dalam gerakan referendum Aceh pada 1999, Bang Saf mengaku memahami aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak Aceh.
Untuk itu, ia berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan Pemerintah Aceh dan berbagai elemen masyarakat guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih menjadi hambatan dalam implementasi MoU Helsinki.
“Yang diinginkan masyarakat Aceh bukan konflik, melainkan keadilan. Jika ada komitmen yang telah disepakati, maka komitmen itu harus dijalankan. Itulah cara terbaik untuk menjaga perdamaian yang telah diperjuangkan dengan susah payah,” tegasnya.
Bang Saf berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terus memperkuat komunikasi serta menyelesaikan berbagai persoalan melalui dialog dan mekanisme konstitusional, sehingga perdamaian yang telah terbangun selama lebih dari 20 tahun dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.[]
