Propam Polda Aceh Periksa Oknum Polisi yang Ajukan Penangguhan Terduga Pelaku Khalwat

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum personel polisi berinisial Aiptu ZK terkait pengajuan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat, YS dan ND.

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan oleh personel tersebut. 

Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasi Propam Polresta Banda Aceh, AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).

“Personel berinisial ZK yang mengajukan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan tindakan yang dilakukan oleh personel tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AKP Adi menjelaskan, YS sebelumnya memohon bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan dengan alasan mendekati Hari Raya Iduladha. 

Selain itu, yang bersangkutan disebut telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang menjadi dasar pengajuan penangguhan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, kata AKP Adi, pemeriksaan tetap dilakukan guna memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi dalam tindakan yang diambil.

“Yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Propam Polda Aceh terus mendalami seluruh aspek terkait peristiwa tersebut guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini