JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, serta akhir pekan.
Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp3 triliun tanpa mengurangi kualitas maupun kesiapan layanan program.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi tata kelola program, efisiensi penggunaan sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan MBG di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, distribusi makanan bergizi kepada peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik untuk sementara dihentikan selama masa libur.
Kelompok nonpeserta didik yang dimaksud meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Penghentian sementara layanan berlaku selama libur sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.
Meski distribusi makanan tidak dilakukan selama periode tersebut, BGN memastikan seluruh aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap berjalan normal.
Petugas keamanan akan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran untuk menjaga aset, peralatan, dan fasilitas yang tersedia di setiap satuan pelayanan.
Menurut Arumsari, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh fasilitas tetap dalam kondisi siap digunakan saat layanan MBG kembali beroperasi setelah masa libur berakhir.
Selain itu, penghentian operasional sementara juga berdampak pada tidak diberikannya insentif operasional kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen efisiensi anggaran yang dinilai cukup signifikan.
“Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikaitkan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 unit dan periode libur selama 18 hari, maka efisiensi insentif yang dapat dilakukan mencapai sekitar Rp3 triliun,” jelasnya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Karena itu, BGN menegaskan bahwa penyesuaian operasional selama masa libur tidak berarti penghentian program, melainkan langkah pengelolaan yang lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi kelompok sasaran.
Melalui kebijakan tersebut, BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh satuan pelayanan tetap siap memberikan layanan optimal setelah masa libur berakhir.[]
