JAKARTA – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2021.
Sengketa tersebut berawal dari belum terpenuhinya hak-hak pekerja berupa kompensasi PHK dan kekurangan upah yang hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Rabu (3/6/2026), para pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.
Dalam kesepakatan yang dicapai, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah menjadi langkah efektif untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia dengan mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penerapan prinsip keadilan restoratif dalam hubungan industrial.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sebanyak 131 pekerja PT Kerta Gaya Pusaka kini memperoleh kepastian atas hak-hak mereka yang tertunda selama beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang mengutamakan dialog dan kolaborasi antara seluruh pihak terkait.[]
