DPP FRIC Bentuk LBH FRIC, Perkuat Layanan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Fast Respon Indonesia Center (DPP FRIC) secara resmi membentuk dan menetapkan susunan kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FRIC sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan pendampingan hukum yang profesional, berkeadilan, dan mudah diakses masyarakat.

Keputusan pembentukan LBH FRIC ditetapkan oleh Ketua Umum DPP FRIC dan mulai berlaku efektif sejak tanggal penetapan, 15 Juni 2026.

Pembentukan lembaga tersebut didasarkan pada sejumlah landasan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FRIC, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006584.AH.01.07 Tahun 2025.

Ketua Umum DPP FRIC, H. Dian Surahman, mengatakan pembentukan LBH FRIC merupakan bentuk pengembangan layanan organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan dan pendampingan hukum yang berkualitas.

“DPP FRIC secara resmi telah menetapkan kepengurusan LBH FRIC. Lembaga ini akan bekerja secara terkoordinasi dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan seluruh kegiatan serta hasil kinerjanya,” ujar Dian Surahman.

Menurutnya, ruang lingkup tugas LBH FRIC meliputi kajian dan analisis hukum, penyusunan gugatan, memori banding, memori kasasi, hingga pembuatan berbagai dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan dan tahapan penyelesaian perkara.

Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas organisasi.

“Seluruh jajaran LBH FRIC wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal organisasi FRIC. Kami berharap kehadiran LBH FRIC dapat memberikan manfaat nyata dan membuka akses pendampingan hukum yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Dian Surahman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang telah diberikan amanah untuk menjalankan roda organisasi.

“Saya mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh pengurus LBH FRIC. Tunjukkan dedikasi, integritas, dan profesionalisme terbaik untuk kemajuan organisasi serta terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya LBH FRIC, organisasi berharap dapat berkontribusi lebih luas dalam memberikan edukasi, advokasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat, sekaligus menjadi mitra yang aktif dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini